PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah mengungkapkan informasi penting mengenai praktik judi online yang sangat meresahkan. Berdasarkan data terbaru, diperkirakan lebih dari 3 juta orang terlibat dalam transaksi judi online, dengan total deposit mencapai Rp34 triliun pada tahun 2023. Jumlah ini mencakup 63% dari total transaksi yang tercatat sejak 2017, yang mencapai Rp517 triliun.

Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi masalah besar di Indonesia. Salah satu modus operandi yang ditemukan oleh PPATK adalah penggunaan rekening orang lain untuk menampung dana yang berasal dari kegiatan judi online. Dana tersebut seringkali dialihkan ke luar negeri melalui perusahaan-perusahaan cangkang, dengan lebih dari Rp5 triliun dana yang berhasil dipindahkan ke luar negeri​.

Pihak berwenang, termasuk PPATK, telah menindaklanjuti temuan ini dengan memblokir lebih dari 3.900 rekening yang terkait dengan judi online, dan mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi transaksi ilegal yang beredar di Indonesia​. Meskipun demikian, tantangan besar masih ada, mengingat peningkatan penggunaan metode pembayaran seperti dompet digital dan kripto yang semakin sulit dipantau oleh pihak berwenang.

Ke depan, PPATK bersama dengan lembaga terkait terus berupaya untuk menanggulangi praktik judi online ini dengan memperketat pengawasan dan memperkuat kerjasama antar instansi guna melacak aliran dana yang mencurigakan​

Post Terkait